TOTABUANEWS, MANADO – Pemerintah Kabupaten Bolmong dan DPRD bersikeras bahwa tapal batas dua daerah hasil pemekaran ini adalah Lolayan dan Pinolosian sesuai dengan itum-itum (perjanjian adat).
Sementara pihak Pemkab Bolsel dan anggota DPRD bertahan bahwa tapal batas Bolmong dan Bolsel berpatokan dengan UU No 30 tentang pemekaran. Menurut Yani Tuuk Wakil Bupati Bolmong, sudah banyak cara telah dilakukan tetap saja tidak bisa menyelesaikan persoalan tapal batas.
“Persoalannya masalah ini tidak kunjung selesai hanya karena persoalan adanya pertambangan avocet. Kami menawarkan solusi agar dibagi dua saja supaya tidak ada yabg dirugikan,” ungkap Tuuk. Lanjut Tuuk, jika persoalan tapal batas ini tidak akan kunjung selesai maka akan menghambat pembentukan Provinsi Bolmong Raya (PBMR).
“Kami tidak mau disalahkan oleh masyarakat. Maka solusi yang saya sampaikan dalam hearing bisa menyelesaikan persoalan tapal batas,” ungkap Tuuk.
David Rumondor