TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong, sudah memeriksa 10 orang saksi, terkait penemuan 262 Karton Komix Ilegal siap Edar, Pada Senin pekan lalu, di salah satu gudang di kelurahan Tomubui. yang menjadi tempat penampungan Toko Tita. Disamping itu, Polres jugakan memanggil pemilik gudang yang diketahui sebagai anggota dewan Kota Kotamobagu.
Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK MH, melalui Kasubag humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, mengatakan, pihaknya akan terus memproses kasus tersebut hingga selesai, dan apabila terbukti, akan berlanjut sampai di Kejaksaan.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Saiful.
Peiput : Gerry Liangga