TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pencairan Dana Desa (Dandes) tahap I sebesar Rp6,02 miliar atau 60 persen dari total anggaran Rp10,4 miliar telah selesai dicairkan sejak Juni lalu. Saat ini 13 desa penerima dana tersebut sedang berupaya memaksimalkan penyerapannya sebelum pencairan tahap II yang proses pencairannya dimulai Agustus mendatang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Keluraga Berencana (BPMD PP dan KB), Hamdan Monigi mengatakan, program dan kegiatan ditiap desa sedang berlangsung. Katanya, baru Desa Kopandakan I yang memenuhi syarat pencairan tahap II. “Pencairan tahap II dimulai bulan Agustus. Untuk mengajukan permintaan tahap II setiap desa wajib melaporkan realisasi anggaran tahap sebelumnya” katanya.
Diungkapkannya, pihaknya sedang merampungkan laporan realisasi Dandes tahap I untuk dimasukkan ke pemerintah pusat. “Anggaran untuk tahap II belum masuk ke kas daerah, kita masih menunggu proses transfer dari pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syarifudin Abas mengungkapkan, pihaknya takkan memproses pencairan tahap II jika berbagai persyaratan seperti Surat Pertanggungjawab (SPj) tahap sebelumnya tak dilampirkan. “Minimal anggaran tahap I terealisasi 50 persen sudah bisa mengajukan permintaan tahap II. Jadi tidak menunggu anggaran habis baru dicairkan. Tapi kami hanya memproses pencairan jika SPj-nya lengkap,” ungkap Abas.
Ia mengimbau, semua sangadi dan perangkatnya yang mengelola dana desa untuk dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik mungkin. “Pacu realisasinya dan harus digunakan sesuai peruntukkan,” imbaunya.