Anak Dibawah Umur Dilapor ke Polres Bolmong Gara-gara Ini

0
173
Anak Dibawah Umur Dilapor ke Polres Bolmong Gara-gara Ini
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – RM (44) warga Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara (Kotura), Selasa (19/07/2016) sekitar 11.30 Wita, mendatangi Mapolres Bolmong untuk melaporkan DM alias Dea (16) karena diduga mencuri Handphone miliknya.
RM usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong, mengatakn kejadian aksi dari pelaku sempat di intip ponakan oleh DM. “Ponakan saya sempat lihat, Dea yang mengambil Hp itu di kamar,” kata korban.
Setelah berhasil  menyembunyikan HP milik DM, pelaku langsung kabur menghilangkan jejaknya, agar tidak diketahui. “Dia mengira tidak ada orang yang melihat. Setelah ponakan saya lihat dia sudah kabur ingin menghilankan jejak. Ponakan saya langsung mengejarnya untuk menanyakan HP itu,” ujar DM
Namun kata DM, meski beberapa kali ditanyakan, pelaku membantah mencuri HP tersebut. Adumulut tidak terindahkan ketika ponakan korban memaksa pelaku untuk mengakui perbuatannya. Namun, karena terus didesak, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, namun kondisi Hp dalam keadaan rusak.
Korban meminta untuk diperbaiki, namun tidak ada itikad baik dari pelaku, sehingga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Bolaang Mongondow.
Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK MH, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu mengatakan, laporan sedang dalam proses  penyelidikan. “Laporan sudah kami terima, sedang di selidiki dan itu pasti kami tindaklanjuti,” tegas Saiful.
Peliput : Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.