TOTABUANEWS, BOLMONG – Tak lama lagi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam poltik prkatis.
Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Bankir Badan Kepegawain Daerah (BKD) Bolmong Yanni Pudul. Menurutnya, jika kedapatan ada ASN yang terlibat langsung politik praktis dalam proses pesta demokrasi di Bolmong nanti, pihaknya akan tindak tegas.
“Itu sudah ada aturan yang tidak mengiakan ASN terlibat politik praktis, maka kami dari BKD pasti akan tindak tegas,” ujar Pudul.
Dia menambahkan, sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 4 angka 15 ditegaskan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasiitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.
Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap padangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanya meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. “Aturannya sudah jelas dan tidak boleh dilanggar,” katanya.
Dirinya menegaskan, apabila terbukti ada ASN yang terlibat politik praktis maka ketentuan sangsi akan dijatuhkan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 7 PP 53 tahun 2010 dan pasal 12-13 pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman hingga pemeberhentian secara tidak terhormat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKD Bolmong Zainudin Paputungan mengimbau, agar para ASN khususnya di Bolmong tidak terlibat dalam politik praktis mulai saat ini. “Jangan sampai terbukti terlibat, karena pasti dapat sanksinya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.