TOTABUANEWS, BOLMONG – Sesuai aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dilingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera menerapkan kawasan tanpa rokok. “Sesuai aturan Menteri Pendidikan RI, dia area kantor harus ada tempat khusus buat para perokok,” ungkap Kadis Pendidikan Olii Mokodongan.
Dia menambahkan, sebagai contoh awal dalam penerapan Peraturan Menteri tersebut pihaknya akan mengutamakan dari lingkup Dinas Pendidikan Bolmong. “Pihak kami akan mebyediakan ruang khusus untuk para perokok. Sehingga untuk kedepannya Diknas tidak menjadi bebas rokok,” tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan diterapkan Kemendikbud supaya bisa mengurangi perokok di kalangan pelajar, dan pemuda. “Harus dimulai dari perkantoran sampai disetiap sekolah-sekolah, sehingga boleh menekan angka perokok,” jelasnya.
Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Lanjutnya, Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. “Sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. “Makanya hal ini yang harus diperharikan oleh para guru. Ketika ada pelajar yang kedapatan merokok harus diberikan pembinaan,” tutupnya.
Tak hanya itu, kata dia menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. “Makanya hal ini yang harus diperharikan oleh para guru.