TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya para konsumen yang sering kali merasa dirugikan atau mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pihak perusahaan. Kota Kotamobagu kini telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang bisa menjadi pembela hak masyarakat.
Diketahui, pembentukan BPSK merupakan kerja sama tiga lembaga hukum, yakni kepolisian, kejaskaan dan Kementrian Hukum dan Ham. Sedangkan ditingkatan provinsi hinga kabupaten/kota, berada dibawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
Kepala Disperindagkop, Herman Aray mengatakan, Kota Kotamobagu saat ini telah memiliki BPSK dengan kekuatan sembilan personil yang terdiri dari pelaku usaha, unsur pemerintahan dan konsumen. “Sebelumnya kita telah membuka pendaftaran. Ada 13 orang yang mendaftar dan mengikuti seleksi. Sembilan nama keluar berdasarkan hasil seleksi. Pelantikannya kita rencanakan minggu ini. Untuk masa kerjanya selama lima tahun,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, BPSK memiliki wewenang untuk memediasi antara konsumen yang merasa dirugikan dan pihak perusahaan. “Jika mendapat perlakuan tidak wajar dari pihak perusahaan, laporkan saja ke BPSK,” jelasnya.
Dia berharap, pembentukan BPSK tak hanya sekadar formalitas. Tapi mampu mewadahi dan menampung aspirasi para konsumen yang merasa dirugikan. “Kalau ada laporan yang masuk harus ditindaklanjuti. BPSK harus benar-benar menjadi wadah para konsumen,” harapnya.
Peliput : RMM
