TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Guna menampung keluhan konsumen Finance, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana akan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah ini.
Disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, Herman Aray Kamis (28/07/2016). Setelah BPSK ini dilantik, warga dipersilahkan untuk melaporkan jika merasa perlu bantuan penyelesaian sengketa.
“Masyarakat Kotamobagu selaku konsumen baik barang maupun jasa yang merasa dirugikan,seperti menerima barang kadaluarsa, atau pelayanan jasa dari finance yang kurang memuaskan itu bisa dilaporkan,”kata Aray.
Lanjutnya, Badan dengan Surat Keputusan (SK) dari menteri perdagangan Republik Indonesia tersebut, telah dibentuk tahun 2016 dengan beranggotakan sembilan orang terdiri dari tiga orang pelaku usaha, tiga orang perwakilan pemerintahan, dan tiga orang konsumen.
“Surat keputusan bernomor 639/M-DAG/Kep/5/ 2016 ini dikeluarkan di Jakarta pada 25 Mei 2016. Namun kita terima pada awal Juli ini dengan surat penugasan untuk pelantikan. Rencananya pelantikan pada pekan Depan,” ujar Aray.
Diketahui, anggota BPSK yang akan dilantik masa kerjanya selama lima tahun. Sebelumnya telah dibuka seleksi untuk sembilan anggota tersebut. Hasil seleksi, diperwakilan pemerintahan semuanya lolos, satu orang pendaftar di perwakilan pelaku usaha tidak lolos dan tiga orang pendaftar perwakilan konsumen tidak lolos.