Dikpora Kotamobagu Larang Sekolah Lakukan Plonco Siswa Baru

0
49
Juli Tahun Ini, Guru 8 Jam di Sekolah
Rukmini Simbala
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tanda awas bagi setiap kepala sekolah yang ada di Kota Kotamobagu. Sanksi tegas siap diberikan jika kedapatan ada sekolah yang memperbolehkan pelaskanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) oleh siswa atau pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Rukmi Simbala. Menurutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anis Baswedan, telah melarang pelaksanaan MOS. Sehingga semua sekolah wajib menindaklanjutinya. “Kalau namanya edaran dari menteri tentu jangan diabaikan. Ada sanksi bagi sekolah yang tidak mengindahkannya,” tegas Rukmi, kemarin.

Lanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti aturan Mendikbud tersebut dengan surat edaran ke semua sekolah. “Surat edaran itu wajib ditindaklanjuti,” sebutnya.

Dia berharap, setiap kepala sekolah dapat mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan. “Kami tidak menginginkan ada kepala sekolah yang disanksi hanya karena pelaskanaan MOS di sekolah. Jadi semua aturan-aturan harus dipatuhi,” ujarnya.

Wakil Walikota Jainudin Damopolii menuturkan, instansi terkait dalam hal ini Dikpora, harus menyosialisasikannya ke semua sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi adanya ketidaktahuan dari pihak sekolah soal larangan tersebut. “Jangan sampai ada sekolah yang tidak tahu kalau ada larangan pelaksanaan MOS. Sehingga dinas pendidikan harus mensosialisasikannya. Kalau sudah disampaikan kemudian ada sekolah yang tetap melaksanakannya, maka harus diberi sanksi,” tuturnya.

Dia mengaku, mendukung sepenuhnya pemberian sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar aturan. “Pertama diberi teguran dulu, tapi kalau memang masih tetap melanggar, sanksi yang lebih tegas lagi harus diberikan,” tambahnya.

Peliput: Rus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.