TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Penyitaan 390 ribu sachet komix siap edar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong, beberapa hari lalu, ditanggapi Dinas Kesehatan (Dinkes). Melalui Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes), Dahlan Mokodompit, menyebutkan penyitaan ratusan ribu sachet komix itu merupakan tindakan hukum kepolisian yang patut diapresiasi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran soal larangan penjualan komix secara bebas ke masyarakat. Komix hanya boleh dijual di apotik, itupun dengan jumlah terbatas. Setiap pembeli hanya bisa mendapatkan 3 sampai 10 sachet. Lebih dari itu tidak diperbolehkan,” kata Dahlan.
Diungkapkannya, penjualan komix secara bebas ke masyarakat di sebuah toko maupun warung merupakan tindakan melawan hukum. “Itu tidak boleh. Apalagi menampung dengan jumlah yang banyak kemudian diperjualbelikan bebas ke masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran komix secara bebas, terutama dikalangan anak remaja. “Mari sama-sama selamatkan generasi muda kita. Saat ini sudah marak penyalahgunaan komix dikalangan anak remaja,” imbaunya.
Seperti diketahui, Senin (18/7) lalu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong menyita 260 dos komix atau sebanyak 390 ribu sachet siap edar. Penyitaan dilakukan di dua tempat yakni di Toko Tita sebanyak 66 dos atau sekira 99 ribu sachet dan sisanya disebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Tumubuy, Kecamatan Kotamobagi Timur, sebanyak 194 dos atau sebanyak 291 ribu sachet. Saat ini Tim Resnarkoba Polres Bolmong terus memproses kasus tersebut. Beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.