ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Setelah sebelumnya melalui rapat paripurna tahap I, DPRD Kotamobagu menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Walikota Kotamobagu terkait APBD tahun anggaran 2015 untuk dievaluasi, saat ini DPRD Kotamobagu sedang dalam proses evaluasi tersebut.
Pada awalnya evaluasi ini dijadwalkan dimulai pada hari Senin (25/7), namun karena menyesuaikan agenda Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), evaluasi baru dimulai pada hari Selasa (26/7). Evaluasi sendiri diharapkan dapat selesai pada hari Jum’at (29/7).
Walaupun LPJ Walikota T.A. 2015 telah selesai dievaluasi oleh BPK RI, tapi DPRD Kotamobagu tetap harus mengevaluasi, karena ini adalah amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan apabila dalam evaluasi ditemukan kejanggalan, DPRD bisa mengambil langkah tindaklanjut, bahkan sampai pada melaporkan kepada pihak berwenang. Evaluasi ini juga berkaitan dengan fungsi pengawasan dan budgeting yang melekat pada DPRD.
Setelah selesai melakukan evaluasi kepada seluruh SKPD, selanjutnya DPRD Kotamobagu akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna tahap II, yang direncanakan dilaksanakan pada hari Senin (1/8) depan.