TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pekan lalu, telah dilaksanakan uji publik dan sosialisasi Ranperda tersebut yang selanjutnya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi.
Banyak hal yang berkaitan dengan berbagai problematika yang timbul di tengah masyarakat diatur dalam Ranperda tersebut. Salah satunya adalah soal penggunaan knalpot bising dan musik di bentor yang beroperasi di Kotamobagu.
“Bukan hanya soal bangunan liar, tapi penggunaan trotoar, jalan umum untuk hajatan pesta maupun duka hingga penggunaan knalpot bising dan music di kendaraan juga diatur di dalamnya. Yang melanggar tentu ada sanksinya,” kata Ketua Banleg, Ishak Sugeha.
Diungkapkannya, pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Sebelum diparipurnakan, kita akan konsultasikan dulu ke Pemprov Sulut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, selain Ranperda Trantibum, Banleg juga sedang menggodok Ranperda tentang pengelolaan limbah. Dua Ranperda itu terus diupayakan agar dalam beberapa waktu kedepan bisa segera ditetapkan menjadi Perda.