TOTABUANEWS, BOLMONG – Acuan aturan internal DPRD Bolmong akan kode etik sudah mulai berlaku setelah telah diparipurnakan pada bulan lalu, hal ini akan menjadi dasar Badan Kehormatan (BK) untuk bisa menindak Anggota Legislatif (Aleg) yang tidak mentaati aturan sesuai Tata Tertib (Tatib)
Ketua BK DPRD Bolmong Tamrin Mokoginta mengatakan dengan diparipurnakan pada bulan lalu terkait hasil Panitia Kuhsus (Pansus) kode etik sampai saat ini pihaknya masih menunggu untuk digandakan dan akan dibagikan ke 30 Aleg DPRD. “Kode etik yang telah diajukan BK ke pimpinan dan telah dibahas lewat pansus sesuai aturan hingga penetapan paripurna, sampai saat ini belum diserahkan ke BK karena masih akan digandakan atau diperbanyak berupa pembukuan kode etik aturan internal DPRD,” ujar Mokoginta, (18/07/2016) kemarin.
Lanjutnya, jika sudah digandakan dan telah diserahkan ke masing-masing aleg maka akan mulai berlaku. “Itu sudah mulai jalan karena telah diparipurnakan tinggal memperbanyak untuk diserahkan ke anggota,” tukasnya.
Ditambahkanya, dengan demikian maka apa yang telah menjadi dasar berupa aturan kode etik jika ada aleg yang melanggar aturan berlaku BK akan menindaknya. “Sebelum ada aturan kami hanya bisa menyampaikan lewat lisan saja atau musyawarah tapi untuk sekarang apa yang menjadi acuan telah ada, siapa melanggar BK akan menindak secara aturan berlaku,” tegasnya.