Larikan Anak Dibawah Umur, Pria 43 Tahun Dilapor ke Polres Bolmong

0
131
Larikan Anak Dibawah Umur, Pria 43 Tahun Dilapor ke Polres Bolmong
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – HM alias Pen (43) Warga Kelurahan Motoboi Kecil terpaksa harus dilaporkan oleh Erni Ginoga warga Desa Bakan ke Polres Bolmong. Pasalnya, Pen diduga membawa lari putri Erni Ginoya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (16).
“Anak saya dibawah lari sampe sekarang belum dia kase pulang, menurut informasi. anak kandung saya itu, dia Pen bawah di Desa Lakban, Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Dan sampai sekarang ini, masih bersama pelaku,” tutur Erni.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga meminta agar laporan segera ditindak lanjuti aparat kepolisian Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK MH. melalui kasat reskrim Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pelaku sedang dalam pengejaran. “Laporan sudah masuk dan segera ditindak lanjuti,   saat ini pelaku sedang dalam pengejaran tim Buser Polres, dan apabila terbukti pelaku membawa lari, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sitepu.
Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.