Oknum KTU Satpol PP Kotamobagu Terancam Dicopot

0
59
Tak Masukan LHKASN Bakal Dapat Sanksi
Adnan Masinae

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan dan dimutasi siap diberikan bagi oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didapati melakukan tindakan indisipliner. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massinae.

Menurutnya, pihaknya akan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Kita akan panggil dia untuk di BAP. Setelah itu akan kita lihat sanksi apa yang akan diberikan. Kemungkinan dicopot dari jabatan dan dimutasi,” kata Adnan, kemarin.

Ditanya soal kapan akan dijatuhkan sanksi, ia mengaku masih menunggu hasil BAP dan akan berkoodinasi dengan pimpinan. “Yang jelas sanksinya tetap ada. Apa yang dilakukannya itu tak bisa ditolelir lagi,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Mokoginta mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan tindakan indisipliner salah satu ASN-nya. “Dia hanya datang mengisi absen setelah itu tidak tahu kemana. Ini sangat mengganggu sistem kerja yang ada,” kata Sahaya, beberapa waktu lalu. 

 

Peliput : RMM

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.