TOTABUANEWS, BOLMUT – Oknum pegawai BKDD Kabupaten Bolmut berinisial IT dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pengacaman. Pasalnya, IT diduga melakukan penganiayaan kepada salah jurnalis yang meliput di wilayah Kabupaten Bolmut yakni GB alias Gaib.
Awal kejadian senin (25/7) korban yang keseharian adalah wartawan di media cetak regional sulut Koran Mando saat itu sedang berada di kantor halaman polsek Urban Kaidipang.
Tiba-tiba keluarga dari IT (pelaku) datang dari tampak depan lalu berbicara, berkisar dua menit kemudian berbicara, IT datang dari arah belakang dan langsung memukul dibagian belakang korban, tanpa ada ada sebab atau pertanyaan yang dilontarkan saat itu.
“Kami sempat adu mulut, dan langsung saya menuju didalam polsek. Beberapa menit kemudian IT langsung dibawa keluarganya dan diboncengi dengan mengunakan sepeda motor,” ujar Gaib.
Atas kejadian itu, Gaib langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.
Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Tedi Pontoh membenarkan atas laporan tersebut menurutnya pihak mereka akan melayangkan surat panggilan kepada pelaku IT.
“Saya tidak pandang bulu, kalau salah saya tahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat tentang penganiyayaan dan pasal pengancaman kepada korban,”ujar Kompol Tedi Pontoh.
Fadlan Ibunu