TOTABUANEWS, MANADO – Kebijakan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menunjuk Nixon Watung sebagai Penjabat sementara (PJS) bupati Bolaang Mongondow terus menuai penolakan dari warga Bolaang Mongondow. Meski demikian, penolakan tersebut tak memperngaruhi posisi Watung sebagai Pj Bupati. Bahkan, Gubernur tetap melantik Nixon Watung SH, di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (20/07/2016).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menegaskan, dalam masa transisi pemerintahan menghadapi PIlkada, Pj Bupati Bolmong Adrianus Nikson Watung diingatkan untuk tidak buat pencitraan.
“Fokus saja tugas dan fungsi sebagai Penjabat Bupati. Melaksanakan tugas pemerintahan dan lebih utama mensukseskan Pilkada,” kata Gubernur Olly Dondokambey.
Gubernur mengingatkan Watung harus bekerja sesuai tugas tata kelola birokrasi dan pelayanan publik guna penguatan penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu melakukan penguatan sinergitas pembangunan daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Ia mengingatkan, rolling harus ada persetujuan dari Mendagri. Namun hal itu bukanlah salah satu prioritas. Yang menjadi prioritas Pj Bupati memfasilitasi agar pelaksanaan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan tahapan.
“Membangun kehidupan demokrasi dan politik santun, menjaga kestabilan masyarakat, menciptakan keadilan serta memperhatikan aspirasi masyarakat dengan menghilangkan ego,” ujar Olly.
Ia berharap netralitas seluruh jajaran sebagai mana tertuang dalam surat edaran Mentri PANRB nomor B/2355/M/PANRB/07/2015 tentang larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada serentak.
Selain itu kata Olly, Pj Bupati akan bertugas kurang lebih 10 bulan tentu memiliki tugas penting dalam mengesahkan penyerapan APBD.
Pelantikan terhadap Nixon Watung berdasarkan Keputusan Mendagri No. 131.71-5536 Tahun 2016 Tanggal 12 Juli 2016 Tentang pengangkatan Pj. Bupati Bolmong.
Peliput : David Rumondor