TOTABUANEWS, BOLTIM – Berdasarkan kajian kembali tentang penerapan hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), jam kerja dan hari kerja Aparat Sipil Negara (ASN) Boltim dikembalikan sebagaimana jam kerja sebelumnya.
Hal ini sebagaimana penyampaian Bupati Boltim Sehan Landjar SH, pada apel dihalaman Kantor Bupati Boltim, Jumat (22/7), “Ada surat Gubernur yang ditandatangi Wakil Gubernur, meminta pertimbangan jam kerja di hari sabtu. Maka saya sampaikan kepada Sekretaris Daerah mulai sekarang hari sabtu pegawai tidak masuk kerja lagi”, ujarnya.
Namun, kata Bupati walaupun hari sabtu tidak masuk kerja pegawai yang berasal dari luar daerah tidak serta merta bisa pulang ke kampung halaman, sebab bila diperlukan akan dilaksanakan rapat kerja di hari sabtu yang akan dipimpin langsung oleh Bupati, “Sewaktu-waktu saya minta hari sabtu dilaksanakan rapat di rumah jabatan. Jadi, walaupun hari sabtu tidak masuk kerja pegawai harus tetap standbye di Boltim. Harus siap,” tegas bupati.
Ditambahkan Kepala Bagian Humas Boltim Drs. Hamdi A Egam, bahwa pemberlakuan jam kerja baru tersebut telah diatur sesuai surat edaran nomor 606 tertanggal 1 juli 2016 yang ditandatangani oleh Bupati, “Surat edaran sudah disebar keseluruh SPKD, jadi efektif bulan ini jam dan hari kerja berubah dengan rincian untuk hari Senin sampai Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk apel pagi bersama pada hari senin dimulai pukul 07.45 Wita dan apel sore hari jumat pukul 15.45 Wita,” terang Egam.
Peliput : Dicky Mamonto