TOTABUANEWS, BOLMONG – Terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 lalu. Salah satunya pasangan calon peserta Pilkada kembali dapat memproduksi bahan dan alat peraga kampanye (APK).
Hal ini dikatakan komisioner KPU Bolmong, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Daendels Somboadile. Menurutnya ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi KPU RI terhadap pelaksanaan pilkada 2015.
“Dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi,” terang Daendels.
Seiring diungkap ketua KPU RI Juri Ardiantoro dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) lalu Ambon. Juri menjelaskan bahwa kampanya bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.
Ketentuan paslon dapat mencetak sendiri APK-nya tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampany tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasngan calon dapat memproduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak denga yang diproduksi KPU.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yangsama dalam berkampanye.
Juri menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diprodusi oleh pasangan calon karena kampanye jenis inilebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk Iklan Layanan Masyarakat.
“Alat peraga kampanye relative bisa dikontrol disbanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahya dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon,” Papar Juri.
Peliput : Tim Totabuanews