TOTABUANEWS, MANADO– Pembahasan Ranperda OPD oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dinilai mubazir. Pasalnya dengan keluarnya PP No 18, Ranperda OPD yang sudah selesai dibahas tidak bisa ditetapkan karena mengacu pada aturan lama. Informasi ini didapatkan ketika Pansus melakukan konsultasi ke Kemendagri pekan kemarin.
Rita Lamusu selaku Ketua Pansus Ranperda OPD membenarkan informasi tersebut.
Meskipun sudah aturan baru yaitu PP No 18 tahun 2016, Lamusu mengakui Pansus sudah tidak lagi melakukan pembahasan dari awal.
“Kami tinggal menyesuaikan. Untuk itu Pansus berharap struktur yang baru bisa rampung pada bulan Desember. Kalau bisa bulan Agustus sudah rampung mengingat akan ada pembahasan APBD 2017,” kata Lamusu.
Lanjutnya, jika sudah ada penyesuaian struktur SKPD yang baru, maka Pansus tinggal melakukan rapat sekali saja untuk melakukan singkronisasi baru penjadwalan penetapan Ranperda OPD ini menjadi Peraturan Daerah.