TOTABUANEWS, BOLTIM – Pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri, Pemkab Boltim memastikan pada Senin 11 Juli nanti seluruh PNS Boltim wajib ikut apel perdana.
PNS diwajibkan masuk kerja sesuai hari yang ditetapkan.
Seperti dikatakan Asisten III Djainudin Mokoginta, libur lebaran untuk PNS yang diberikan pemerintah cukup panjang hingga tanggal 9, bahkan di bulan Ramadan pemkab hanya memberlakukan lima hari kerja, “Tanggal 11 Juli awal masuk kerja sekaligus apel perdana oleh bupati, ASN diwajibkan hadir, kalau nekat tambah libur siap terimah sanksi,” katanya.
Ditegasnya, pihaknya akan memperketat pengisian absen oleh ASN yang masuk pada hari kerja pertama, “Jika tidak masuk tanpa alasan jelas, seperti surat sakit tentu yang bersangkutan mendapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebanyak 25 persen,” tegasnya.
Ditambahnya, setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib turut mengawasi dan mempertegas setiap bawahannya agar tidak menambah libur, “Kepala instansi harus pro aktif dalam penegakan disiplin pegawai,” tuturnya.