TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu, akan disesuaikan dengan disiplin dan kinerja ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu.
Disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae Kamis (18/08/2016), aturan penerimaan TPP ASN Kotamobagu, sudah diatur melalui penilaian sisi disiplin dan kinerja.
“Yang perlu diluruskan, bahwa TPP diberikan atau dicairkan memang harus sesuai beban kerja,”kata Adnan.
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, tidak melakukan Pemotongan TPP. Namun, mencairkan sesuai usaha.
“Tidak ada pemotongan, artinya TPP jika dicarikan Rp100,000, terus yang diberikan Rp50,000 itu baru disebut Pemotongan. Tapi, berdasarkan capaian disiplin dan kinerja,mungkin ada hukuman disiplin. Hasil capaian dinilai dengan nominal dana yang sesuai,”ujarnya.
Dia menambahkan, semua yang diberikan sesuai dengan kedisiplinan dan hasil kerja masing – masing ASN.
“Orang yang rajin apel, tidak bisa disamakan TPP nya dengan orang yang jarang apel,”tandasnya.