TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum (Trantibum), pengelolaan limbah beracun, Balai Benih Ikan (BBI) dan retribusi pelayanan pasar, terus dipacu yang kemudian ditetapkan menjadi Perda. Selain empat Ranperda tersebut, pihak legislatif juga tengah menggodok Ranperda pengendalian dan pendirian menara telekomunikasi, pemekaran Kelurahan Biga Dayanan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Empat Ranperda yang sudah selesai dibahas telah ditintdaklanjuti evaluasi di provinsi kemarin,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg), Ishak Sugeha.
Lanjutnya, pihaknya menargetkan 10 Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda di tahun ini. “Selain tujuh Ranperda yang sementara berproses, ada tiga Ranperda lain yang sedang diinventarisir sesuai dengan skala prioritas kebutuhan daerah,” ujarnya.
Dia mengakui, setiap pembahasan satu Ranperda, ada beberapa kendala yang dihadapi, termasuk soal masukan, tanggapan hingga perdebatan saat proses konsultasi publik. “Ada banyak dinamika yang berkembang saat pembahasan. Ada yang pro dan kontra. Yang pasti apa yang kami lakukan sesuai dengan kebutuhan daerah,” sebutnya.