TOTABUANEWS, BOLMUT – Kasus pemukulan oleh oknum PNS IT alias Dan terhadap salah satu wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Kejari Boroko.
“Berkasnya sudah rampung dan secara resmi berkasnya kita serahkan ke Kejari Boroko,” ujar kapolsek urban kaidipan Kompol Tedi Pontoh melalui penyidik Aipda Fahri Rimporok.
Dijelaskan juga,berkas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka IT kepada korban (GB) yang mengalami tanda kekerasan dibagian leher sesuai undang-undang hukum acara pidana(KUHAP). “tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 hukuman paling lama dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” kata Fahri.
Sementara itu pihak kejaksaan mengatakanpihaknya akan mendalamai berkas kasus tersebut sesuai dengan udndang -undang, jangka waktu yang di berikan dalam pemeriksaan berkas adalah selama 14 hari paling lama. “Selanjutnya apabilah berkasnya setelah di dalami semuanya telah rampung kami pihak kejaksaan akan melanjutkan pengajuan tersebutsesuai dengan undang – undang yang berlaku,” kata salah satu staf Kejari Boroko.
Terpisah salah satu anggota PWI Bolmut Gandi Goma SH berharap kasus tersebut akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Sebab merupakan penganiyayaan terhadap wartawan secara otomatis ini menyangkut wibawah pers yang berada di seluruh indonesia dan apabilah terbukti bersalah maka secepatnya pihak yang berwajib menghukumnya sesuai dengan undang-undang,” tegas Goma.
Peliput : Fadlan Ibunu