TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pengurus dan anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) telah dilantik, Rabu (3/8) kemarin. Selanjutnya, lembaga hukum bentukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) itu akan mulai action dan siap menampung aspirasi masyarakat khususnya para konsumen yang merasa dirugikan baik oleh pihak finance maupun perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.
“Tadi (kemarin, red) sudah dilantik. Setelah pelantikan itu merekan langsung mulai bekerja,” kata Kepala Dipserindagkop, Herman Aray, kemarin.
Dijelaskannya, BPSK berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan sewenang-wenang dari sebuah perusahaan. “Kalau ada masyarakat yang perlakuan tidak wajar dari pihak perusahaan, laporkan saja ke BPSK,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penanganan sebuah sengketa BPSK akan terlebih dahulu melakukan crosschek lapangan sekaligus memediasi kedua bela pihak. “Setiap laporan atau aduan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diketahui, pembentukan BPSK merupakan kerja sama tiga lembaga hukum, yakni kepolisian, kejaskaan dan Kementrian Hukum dan Ham. Sedangkan ditingkatan provinsi hingga kabupaten/kota, berada dibawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
Peliput : RMM