TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Walikota Tatong Bara, tahun ini menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, kebijakan walikota tersebut tak berlaku bagi ASN malas. Sebab, 40 persen kedispilinan dan 60 persen kinerja menjadi indikator penilaian penilaian Pemkot dan sebuah keharusan bagi setiap pegawai. Itu artinya, setiap ASN wajib menunjukan kinerja yang maksimal dan meningkatkan kedisiplinan jika ingin menikmati kenaikan TPP.
“Aturan penerimaan TPP sudah diatur dan melalui penilaian sisi disiplin dan kinerja. TPP akan diterima bergantung pada capaian masing-masing ASN yang dinilai dari dua indikator itu (disiplin dan kinerja),” kata Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massinae.
Adnan menambahkan, besaran TPP yang diterima setiap ASN bervariasi, karena disesuaikan dengan bobot nilai yang didapat. “ASN yang rajin ikut apel tidak sama dengan yang diterima ASN yang jarang ikut apel. Yang perlu diluruskan, bahwa tidak ada melakukan pemotongan TPP. Yang tidak bisa menerima full itu artinya pegawai yang bersangkutan tidak mencapai bobot nilai atau menerima hukuman disiplin,” tambah Adnan.