TOTABUANEWS, BOLMONG – Rekomendasi DPRD Bolaang Mongondow untuk membatalkanSurat Keputusan (SK) Bupati Bolmong soal penggunaan jalan daerah oleh perusahaan JRBM, sampai saat ini tidak di tindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Bolaang Mongondow Kamis (18/08) kemarin. Suasana paripurna sempat memanas akibat protes yang dilayangkan oleh Ketua Fraksi KNS Yusra Alhabsyi SE. Yusra meminta penjelasan kepada Penjabat Bupati soal rekomendasi DPRD untuk membatalkan SK penggunaan jalan oleh perusahaan J Resources Bolang Mongondow (JRBM).
“Ini selalu disampaikan pada paripurna soal hasil rekomendasi pansus empat bulan kemarin, mengapa belum ada tindak lanjut oleh Pemkab, seharusnya pemerintah harus seriusi itu karena hasil rekomendasi DPRD itu telah diparipurnakan dan itu mempunyai dasar,” tegas Yusra, Kamis (18/06/2016), saat menyampaikan instruksi.
Ditambahkanya dengan tidak adanya tidak lanjut tersebut maka DPRD berhak mengeluarkan hak angket guna melakukan penyelidikan.
“Fraksi KNS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan dua anggota Partai Golkar setuju untuk mengusulkan hak angket soal masalah jalan daerah yang digunakan oleh JRBM di Desa Bakan,” bebernya.
“Ini akan kami seriusi apalagi menyangkut daerah, hari ini (kemarin, red) 22 Anggota Legislatif (Aleg) telah membuat dokumen Hak Angket untuk dimasukan ke Sekretariat DPRD Bolmong.
“Dokumen sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD Bolmong untuk usulan Hak Angket,” pungkasnya.
Disisi lain Fraksi PDI-P melalui Sekretaris Fraksi Mas’ud Lauma mengatakan sangat mendukung apa langkah para fraksi untuk mengusulkan hak angket soal pencabutan ijin penggunaan jalan daerah oleh JRBM.
“Kami sangat mendukung hak angket tersebut, karena itu merupakan hasil pansus 1 tahun dan ini demi kepentingan masyarakat Bolmong khususnya warga Bakan,” tutupnya.