TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Warga Kotamobagu yang hendak membeli makanan untuk berhati-hati. Baru baru ini, salah seorang warga Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan Bernama Lin Mongilong mengeluhkan roti tawar yang dijual di Indomaret Kopandakan I, berlumut dan tidak layak dikonsumsi.
Lin Mongilong ketika ditemui dirumahnya mengatakan, bahwa roti tersebut dibelinya di Minimarket Indomaret Kopandakan I. “Roti tersebut saya beli pada tanggal 2 Agustus malam hari, Keesokan harinya tanggal 3 Agustus, Roti tersebut sudah berlumut. Saya menyuruh anak saya untuk menukarkannya kepada karyawan Indomaret, namun ditolak mentah mentah,” Ujar Mama Jeri sapaan akrabnya.
Mama Jeri menambahkan, bahwa saat membeli roti merek Nabila tersebut, dia tidak memperhatikan tanggal kadaluarsa. “Keesokan harinya roti sudah berlumut dan setelah dicek ternyata kadaluarsa roti tersebut pada tanggal 3 Agustus 2016.
Pihak Indomaret Kopandakan I, Ketika dikonfirmasi Totabuanews mengatakan jika benar barang tersebut Ekspire barang tersebut sudah ditarik dan tidak dipajang. “Kami menggunakan sistem otomatis, jika ada barang yang kadaluarsa tidak bisa diproses jual beli barang,” ujarnya sambil menghimbau kepada warga yang keberatan untuk membawa struk pembelian. Dia menambahkan, bahwa memang roti merek Nabila tersebut masa berlakunya hanya satu minggu, sehingga sebelum waktu habis biasanya sudah ditarik.
Sementara itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, akan telusuri dugaan roti kadaluarsa yang dijual Indomaret Desa Kopandakan I Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel), yang merupakan temuan masyarakat setempat.
Seperti disampaikan, Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu Herman Aray Senin (08/08/2016). Pihaknya akan sesegera mungkin untuk turun dilapangan.
“Esok (hari ini,Red), kami akan cross check langsung dari pihak Indomaret Kopandakan,”kata Aray.
Dia menambahkan, jika memang benar terdapat barang kadaluarsa pihak Indomaret akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, karena menjual barang kadaluarsa.
“Sanksinya berupa teguran keras kepada pihak Indomaret, kalau memang telah menjual roti kadaluarsa,”tandasnya.