TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Penggunaan Dana Desa (Dandes) oleh 12 desa penerima terus diawasi. Hal itu dimaksudkan agar dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan peruntukkan.
Kepala Inspektorat, Alex Saranaung mengatakan, pihaknya akan turun mengawasi penggunaan Dandes disetiap desa. Realisasi fisik maupun administrasi akan menjadi sasaran para auditor dari inspektorat. “Ini kami lakukan untuk meminimalisir kesalahan dari penggunaan dana desa. Konsekwensinya cukup jelas, yakni proses hukum bagi yang salah mengambil kebijakan,” katanya.
Ditambahkannya, audit penggunaan dandes merupakan agenda inspketorat yang masuk dalam program reguler. “Intinya semua kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan keuangan pemerintah akan kita audit. Itu bagian dari tugas pengawasan kami,” tambahnya.
Seperti diketahui, tahun ini Dandes di Kota Kotamobagu dialokasikan sebesar Rp10,2 miliar. Tahap pertama telah dicairkan Rp6,4 miliar. Sedangkan tahap II Rp4 miliar, dikabarkan akan dicairkan pada bulan Agustus ini.