TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, mendesak Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop – PM) Kotamobagu, agar menseriusi temuan masyarakat di Toko Indomaret, yang masih memperjual – belikan makanan kadaluarsa.
Dikatakan, personil Komisi II DPRD Kotamobagu, Ir Ishak Sugeha, ME ketika dihubungi totabuanews.com, Selasa (09/08/2016). Tak hanya Disperindagkop – PM yang turun memantau langsung makanan dan minuman yang dijual di seluruh Toko Indomaret se – Kota Kotamobagu (KK). “Termasuk instansi terkait bersama Disperindag turun langsung memantau lapangan. Jangan hanya di Kopandakan I yang dipantau. Karena tak menutup kemungkinan yang di Idomaret lain yang ada di Kotamobagu ada juga makanan serupa yang masih terpajang,” tegas Ishak, Selasa sore sekitar pukul 16.49 Wita.
Ishak menyarankan, agar pihak manajemen Indomaret lebih teliti dalam menyedikan barang dan material yang diperjual – belikan. “Kasus seperti ini, dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat berbelanja di Toko tersebut,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Kotamobagu ini.
Ishak menambahkan, jika dalam inspeksi mendadak (Sidak) pihak Eksekutif masih ditemukan makanan – minuman yang ekspiare. Maka, Komisi II tak akan sungkan – sungkan memanggil manajemen Indomaret untuk dilakukan dengar pendapat (Hearing). “Jika dimungkinkan kita akan panggil Instansi terkait bersama pihak Indomaret untuk dilakukan Hearing,” tutur politisi yang dikenal fokal di DPRD KK itu.
Sebelumnya, Lin Mongilong Warga Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan mengeluhkan roti tawar yang dijual di Indomaret Kopandakan I, berjamur dan tak layak dikonsumsi. “Roti tersebut saya beli pada tanggal 2 Agustus malam hari, Keesokan harinya tanggal 3 Agustus, Roti tersebut sudah berlumut (berjamur). Saya meminta anak saya untuk menukarkannya kepada karyawan Indomaret, namun ditolak mentah mentah,” keluh Mama Jeri ditemui Media ini dikediamannya.
Mama Jeri menambahkan, saat membeli roti merek Nabila tersebut, dia tidak memperhatikan tanggal kadaluarsa. “Setelah dicek ternyata kadaluarsa roti tersebut pada tanggal 3 Agustus 2016,” ujar Mama Jeri.
Penanggung jawab Indomaret Kopandakan I, ketika dikonfirmasi totabuanews.commembenarkan adanya makanan yang kadaluarsa di Toko tersebut, namun sudah ditarik dan tidak dipajang. “Kami menggunakan sistem otomatis, jika ada barang yang kadaluarsa tidak bisa diproses jual beli barang. Jika ada warga yang keberatan silakan menghubungi manajemen Indomaret dengan menunjukan struk pembelian,” ujar, lelaki muda itu.
Sementara itu, Disperindagkop-PMKotamobagu, mengaku akan telusuri dugaan roti kadaluarsa yang dijual Indomaret Desa Kopandakan I Kotamobagu Selatan (Kotsel).
“Kami akan cross check langsung ke pihak Indomaret Kopandakan,”kata Kadis perindagkop –PM, Herman Aray.
Heman menambahkan, jika memang benar terdapat barang kadaluarsa pihak Indomaret akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Sanksinya berupa teguran keras kepada pihak Indomaret, kalau memang telah menjual roti kadaluarsa,”tandasnya.