TOTABUANEWS, BOLTIM – Kabar Gembira bagi aparat pemerintah desa yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala desa (sangadi) di pemilihansangadi (Pilsang) tahun 2016. Dimana, aparat desa yang akan maju di Pilsang nanti, tidak harus mundur dari pekerjaan sebelumnya, karena diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat, dengan status cuti sementara.
“Aparat desa yang maju di Pilsang nanti hanya cuti dari jabatan, baik Sangadi incumbent, Sekdes maupun para Kepala Dusun serta Ketua RT,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Boltim, Suharto Paputungan, kemarin.
Lebih lanjut dikatakanya, keputusan ini sudah diatur dalam undang undang tentang desa.
“Sesuai UU No 6 Tentang Desa dan Turunanya Permendagri No 112 tahun 2014, dimana aparat Desa yang maju di Pilsang hanya mengurus cuti,” jelasnya.
Namun menurutnya berbeda dengan Badan Permusayarawatan Desa (BPD), jika mencalonkan diri harus mundur dari jabatan.
“Itu di atur pula dengan UU no 6,” ungkapnya.
Adapun alasan BPD harus mundur dari jabatan jika maju di Pilsang, sebab mereka yang membentuk Penyelenggara, sehingga untuk mengantisipasi ada indikasi permainan, Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan dimana mereka harus mundur.
“BPD yang membuat panitia Pilsang, sehingga jika mereka yang maju, dikhawatirkan akan ada permainan, sehingga bagi BPD yang akan maju, harus mundur dari jabatan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia pun mengingatkan kepada para Panitia Pilsang yang nantinya akan terpilih menjadi penyelenggara, agar tetap memegang teguh UUD. “Penyelenggara Pilsang, jika memilikihubungan darah dengan calon sangadi, maka panitia tersebut akan di gugurkan, dan itu sudah menjadi keputusan, hal ini dilakukan, agar Pilsang di Boltim benar benar bersih dan berintegritas,”bebernya.