TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kanwil DJP Suluttenggo Malut bersama KPP Pratama Kotamobagu menggelar sosialisasi Amnesty Pajak (Tax Amnesty), tepatnya di Hotel Sutanraja Kotamobagu, sekitar pukul 08.00 wita tadi malam. Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh 200 wajib pajak besar wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kepala Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat, F.N Rumondor, Walikota Kotamobagu , Ir Hj Tatong Bara, Kabinda Sulawesi Utara, Ferkopimda Kotamobagu, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK, Kepala Kejaksaan Kotamobagu, Dasplin SH MH, Kepala BPN, kepala BPS kepala KPPN, pihak perbankan dan Seluruh udangan yang hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak diwilayah BMR paham tentang Amnesti Pajak dang segera memanfaatkan program Amnesti di kantor pelayanan pajak pratama kotamobagu. Program amnesti pajak adalah program pemerintah yang dapat menaikan likuiditas negara melalui pengembalian harta ke tahan air (repatriasi) dan penanaman modal (investasi) baru yang akan meningkatkan pertumbunah ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja. Meningknya aktifitas kerja akan menaikan daya beli masyarakat, sehingga permainan (Demand) akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian indonesia kemudian dapat menjadikan bangsa indonesia sebagai bangsa yang mendiri tanpa bergantung kepada negara lainya.
“Inti dari program amenisti pajak antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi asministrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan. Dan penghentian, dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan,” ujar FN Rumondor.
Ditambahkannya, bahwa amnesti pajak mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengembalikan harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan Slogan (UNGKAP, TEBUS, LEGA) amnesti pajak juga mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk berperan serta dalam mengungkapkan harta di dalam negeri ini belum dilaporkan, untuk kemudian menebusnya dengan tarif yang rendah dan pada akhirnya masyarakat wajib pajak akan merasakan kelegaan karena telah melaksanakan kewajibannya.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak melalui program ini antara lain penghapusang pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana bidang perpajakan, tidak dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan pada SPT tahunan, tahun terakhir dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai harta bersih dengan tarif tebusan.
Gerry Liangga