TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tanda awas bagi sangadi (kepala desa, red) dan lurah sebagai penanggungjawab penyaluran beras miskin (raskin). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akan mempelototi penyaluran beras yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut. Jika ditemukan ada penyelewengan, maka yang bersangkutan siap-siap berurusan dengan pihak berwajib. Kamis (18/8), Kepala Kejari, Daspil SH MH, telah menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perum Bulog Sub Divre Bolmong, terkait pengawasan penyaluran raskin.
Sebagai institusi hukum yang bermitra dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kejari akan terus mengawasi proses kegiatan pembangunan maupun kebijakan lain yang dilakukan mitra kerja. “Jika ada indikasi ataupun tindakan penyelewengan yang bisa merugikan negara, sudah pasti akan kami tindaklnjuti. Ini disebut nonlitigasi atau pemberian kuasa dalam penyelesaian masalah diluar pengadilan,” kata Daspil, kemarin.
Tak hanya para sangadi dan lurah, gerak-gerik pihak Bulog sebagai pendistribusi raskin di wilayah Bolmong Raya (BMR) juga menjadi fokus Kejari. “Penyaluran raskin sangat rawan dengan kongkalikong. Kalau didapati ada petugas Bulog yang sengaja bermain api, pasti akan kami sikat,” sebut Daspil.
Sementara itu, Kepala Bulog Sub Divre Bolmong, Bangsawan Muddin mengungkapkan, jalinan kerja sama antara pihaknya dengan Kejari Kotamobagu terkait pengawasan penyaluran raskin di wilayah BMR, merupakan sebuah upaya pencegahan terhadap penyelewengan raskin. “Ini akan sangat membantu kami dalam penyelesaian masalah yang ditemui di lapangan. Masalah yang sering dihadapi adalah tunggakan pembayaran,” ungkapnya.