TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus penemuan ratusan Karton Komix Ilegal siap Edar, digudang di Kelurahan Tomubui Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim) melanggar undang – undang kesehatan.
Di mana, Penyidik Satuan Narkoba Polres Bolmong, mendapat keterangan ahli, atas distribusi obat Komix tersebut dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulut. Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Hanny Lukas SE, saat ditemui Totabuanews.com Selasa (09/08/2016) mengatakan. Pihaknya terus melakukan pengembangan agar dapat diusut sampai tuntas, karena demi anak bangsa kita, “Ini kasus demi masa depan anak bangsa, pasti akan kita seriusi hingga selesai. Sudah ada keterangan atau pendapat dari BPOM Sulut, yang menerangkan bahwa terkait distribusi itu melanggar undang-undang kesehatan,” tegas Lukas.
Keterangan BPOM, pihak distributor bisa menampung dan melakukan distribusi dengan jumlah yang besar akan tetapi harus memiliki izin khusus dan tenaga farmasi.
“Begitupun kios dan distributornya, kalau dia pindahtangankan dengan jumlah yang banyak. Maka harus ada Izin PBF (Pedagang Besar Farmasi) tidak bisa hanya SIUP,” ujarnya.
Menurut Lukas, Obat Komix ini adalah logo biru, yang artinya bebas terbatas.
“Bebas dijual tapi harus ada aturan, sesuai dengan kebutuhan konsumen. Berhak menjual dengan jumlah yang banyak, harus memiliki ijin PBF. Mereka (BPOM, red) juga mengatakan, kalau dia dari apotik ke apotik itu bisa, namanya pengadaan ketersedian farmasi,” tutur Lukas.
Dikatakanya, penyelidikan terus mengumpulkan bahan keterangan dengan kembali menghadirkan sejumlah saksi hingga penentuan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka tentu kita akan melakukan gelar perkara dulu. Masih akan ada pemeriksaan saksi lain, mulai dari pembeli sesuai dengan tercantum dalam faktur yang kita temukan,”tukasnya.
Dalam kasus ini, pasal yang akan diterapkan yakni undang-undang kesehataan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ada pidana kurungan badan dan ada juga denda,” tandasnya.
Diketahui, Satuan Narkoba Polres Bolmong, menlakukan penyitaan sekitar 262 karton Obat batuk jenis Komix, di dua gudang di wilayah Kotamobagu, pada Senin 18 Juli lalu, karena diduga proses distribusi tidak sesuai aturan.
“Yang kita sita di gudang milik PT BNM sebanyak 196 karton dan di gudang kios milik berinisial Ti, warga Kotamobagu, sebanyak 66 karton jadi total 262 karton. Setiap karton, berisi 1500 shachet, jadi di dalam 262 karton tersebut, berjumlah 393.000 Sachet. Kita juga telah memeriksa lelaki RR alias Rik (35), sebagai saksi. Dia petugas distribusi di PT BNM tersebut, dan lelaki berinisal TI, pemilik kios sebagai saksi,” jelas Lukas.