TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Lagi, Kepolisian Mapolres Bolaang Mongondow melalui satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong Kamis (18/08/2016) sekitar pukul 23.30 Wita, Kembali bekuk dua pelaku pengedar narkoba di kota kotamobagu.
Ditangan tersangka, Polres berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis shabu 0,20 gram siap edar. Selain berhasil membekut dua pengedar, Petugas satuan Narkoba juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa Dua paket shabu siap edar, Dua buah telepon genggam merek Nokia, KTP dan uang senilai tiga ratus ribu rupiah.
Diketahui, Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan salah satu Warga yang mencurigai para pelaku itu, seteah dilakukan pengembangan, Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu masing masing berinisial. RS (22 ) warga Provinsi Gorontalo dan RP (30 ) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu (Kobar). Kedua pelaku pun ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bolmong di depan salah satu diler di wilayah kota kotamobagu.
Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK, MH saat diwawancarai beberapa awak media Sabtu (20/08/2016) kemarin mengatakan, bahwa dua tersangka sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) Polisi dan akhirnya berhasil dibekuk Satuan Narkoba. “Para tersangka sudah dipantau oleh anggota sudah cukup lama, dan kedua pengedar ini memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sekarang ini kedua tersangka sudah di amankan di Polres Bolmong,” ujar William.
William menambahkan, Dengan permasalahan barang haram ini, pihak polres akan proses sesuai hukum berlaku, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku . Untuk saat ini kedua tesangka mendekam di tahanan Polres Bolmong dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,” jelas William.
Gerry Liangga