Pemilik Toko Tita dan Maneger PT Boum Resmi Jadi Tersangka

0
1802

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Akhirnya Polres Bolmong menetapkan pemilik toko Tita TT alias Ti dan Manager PT Boum sebagai tersangkat. Penetapan keduanya sebagai tersangka, terkait kasus penemuan 262 karton Komix ilegal siap edar di salah satu gudang di kelurahan Tomuboi, kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.

Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, saat ditemui Rabu (17/08/2016) sekitar pukul 19.00 wita mengatakan, setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, satuan Narkoba sudah resmi menetapkan dua tersangka. “kami sudah tetapkan tersangka 2 orang, yaitu ON alias Win selaku menager PT Bom dan pemilik toko Tita, TT alias Ti,” ujar Lukas.

Lanjut Lukas,  sekarang ini pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang tersebut. “Kedua orang itu sudah resmi jadi tersangka, dan untuk itu kami masih akan melakukan perkembangan selanjutnya,” kata Lukas.

Lukas menambahkan kasus ini akan diusut sampai tuntas. “Karena mereka tidak memiliki izin yang akurat. Untuk undang undang kami kenakan, UU kesehatan nomor 36 tahun 2009,” jelas Lukas.

 

Peliput : Gerry Liangga

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.