TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pesatnya pembangunan di Kota Kotamobagu berjalan seiringan dengan pertumbuhan berbagai industri kecil maupun perusahaan. Olehnya, pengawasan terhadap aktifitas industri kecil maupun perusahaan khususnya yang berpenghasil Limbah Berbahaya dan Bahan Beracun (LB3) harus diperketat lagi.
Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan pencemaran LB3 yang timbul dari aktifitas industri kecil maupun perusahaan.
“Memang sudah banyak laporan yang masuk ke kami soal pencemaran lingkungan maupun sungai. Laporan itu tetap kami tindaklanjuti,” kata Kasubid Penataan Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Hamkah Dilapanga.
Diungkapkannya, pihaknya akan segera turun meninjau aktifitas setiap industri kecil maupun perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu. “Ada lebih dari 200 industri kecil disini, termasuk usaha perbengkelan. Kami akan turun melihat proses pengelolaan dan limbah yang dihasilkan. Kalau ditemukan ada LB3 yang sudah mencemari lingkungan ataupun sungai, maka perusahaan penghasil limbah tersebut harus bertanggungjawab,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan bersama instansi terkait memantau aktifitas industri kecil dan perusahaan. “Rencananya bulan Agustus ini kita akan turun. Kalau ditemukan LB3 hasil dari aktifitas perusahaan, maka ada sanksi untuk perusahaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Peliput : RMM