TOTABUANEWS, LOLAK – Berdasarkan SK KPU Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Program dan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017, Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017, adapun Pengumuman No. 128/KPU-BM/VII/2016 dimaksud dapat dilihat selengkapnya pada gambar dibawah ini.