TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Mantan Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan I, AM alias Ban resmi ditahan dan menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton Kopandakan I.
Kapolres Bolmong (Sulut) AKBP William A Simanjuntak SIK MH, melalui kasat reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK saat ditemui totabuanews.com, Selasa (16/08/2016) diruangan kerjanya mengatakan, proses hukum yang mereka gelar, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan, memeriksa saksi – saksi dan melakukan gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ban. “Iya, Dia (mantan Sangadi) sudah di tahan di rumah tahanan Polres Bolmong terkait permasalahan KUD Inaton. Sudah sekitar 5 hari kami tahan,” jelas Sitepu.