Tujuh Bulan, 16 ASN ‘Kumabal’ Disanksi

0
51
Disiplin dan Kinerja jadi Dasar Pemberian TPP
Adnan Masinae
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Berbagai upaya sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah diberlakukan dan telah ‘memakan korban’. Namun demikian, ada juga para abdi negara yang tetap melakukan tindakan indisipliner.
Data diperoleh dari Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD), jumlah ASN yang terkena sanksi lantaran melakukan indisipliner, cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir. Disepanjang tahun 2015 hanya terdapat 11 ASN termasuk satu diantaranya yang telah dipecat. Sedang di tahun ini (hingga pertengahan Bulan Juli), sudah terdapat 16 ASN yang masuk daftam daftar catatan ASN yang terkena sanksi. Melihat angka-angka tersebut, menandakan bahwa tingkat kedisiplinan ASN Kotamobagu masih kurang, meski beragam cara sudah dilakukan dan berbagai sanksi telah diberikan.
“Rata-rata mereka hanya mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan,” kata Kepala Bidang Disiplin dan Perencanaan, Asral Impe.
Dia menjelaskan, ASN yang terkena sanksi berupa teguran lisan bukan karena tak masuk kerja, melainkan hanya terlambat melakukan sidik jari. “Satu kali terlambat sidik jari, dihitung 1,5 jam tak masuk kantor. Jadi ASN yang terlambat melakukan sidik jari akan diakumulasikan selama satu bulan kemudian dibagi 7,5 atau satu hari kerja. Jika hasilnya lima jam, maka ASN yang bersangkutan mendapat sanksi teguran lisan dan TPP-nya dipotong 50 persen. Kemudian jika hasilnya enam sampai sepuluh jam, maka diberi teguran tertulis dan pemotongan TPP satu bulan. Kalau lebih dari 10 hari maka mendapat pernyataan tidak puas dan tidak menerima TPP selama dua bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKDD Adnan Massinae mengungkapkan, pemberian sanksi bagi ASN yang tak disiplin tak hanya sebatas pemotongan TPP. Tapi sanksi yang lebih tegas seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat juga diberlakukan. “Disiplin dan kinerja setiap ASN setiap bulan menjadi bahan evaluasi kami. Kalau mendapat sanksi disiplin ringan, kemudian tidak juga berubah maka bisa memungkinkan sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Kami tak menginginkan ada ASN selalu mendapat sanksi,” ungkapnya.
Menurut Adnan, tingkat disiplin dan motivasi kerja ASN Kotamobagu sudah sangat baik. Hanya saja, manajemen diri masing-masing yang masih perlu ditambah lagi. “ASN itu harus disiplin waktu, memiliki etos kerja yang baik dan mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Kemudian harus mampu menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan dan aturan yang diberlakukan,” tambahnya. 
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.