TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Setelah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 beberapa hari lalu, Jumat (26/8) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan diajukan pihak eksekutif melalui sidang paripurna DPRD Kotamobagu untuk kemudian dibahas pada tahap selanjutnya.
Walikota Tatong Bara mengungkapkan, selama proses pelaksanaan APBD 2016, terdapat berbagai dinamika maupun perkembangan yang menuntut adanya perubahan terhadap pelaksanaan APBD. Perubahan asumsi itu terlihat dari perubahan yang tercatat dalam Ranperda APBD Perubahan, dimana pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp653,9 miliar, diproyeksikan mengalami kenaikan sekira 5,50 persen menjadi Rp689,8 miliar. Komponen pendapatan terdiri dari PAD Rp42,2 miliar, dana perimbangan 603,3 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp44,3 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah, sebelum perubahan APBD tercatat sebesar Rp685,9 miliar. Dan pada draft Ranperda APBD Perubahan mengalami kenaikan sebesar 13,76 persen atau Rp780,3 miliar yang diperuntukkan pada belanja tidak langsung Rp310,9 miliar dan belanja langsung Rp469,3 miliar.
“Peningkatan belanja daerah diakibatkan oleh berbagai kebijakan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, baik yang telah direncanakan maupun yang bersifat insidentil, termasuk soal pencapaian target program dan kegiatan sesuai kebutuhan pembangunan, yang pada dasarnya dilaksanaan melalui perubahan pada APBD tahun anggaran 2016,” terang walikota, dalam sambutannya pada paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD, Ahmad Sabir mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Ranperda APBD perubahan. “Setelah ini kita akan bahas dilintas komisi. Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan sesuai yang diharapkan agar bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.