TOTABUANEWS, BMR – Kasus dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur marak terjadi diwilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Kali ini terjadi didua kabupaten yaitu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Di Kecamatan Modayag Boltim, seorang kakek berusia 70 tahun, diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berumur 7 tahun. Kakek tersebut adalah FS alias Fat warga Desa Modayag, Fat dilaporkan oleh orang tua korban Kamis (01/09/2016) ke Mapolsek Modayag.
Informasi yang dirangkum, kejadian berdasarkan pengaduan anak perempuannya, FM alias mawar (7), pada Kamis lalu. Menurut pengakuan Mawar, kakeknya memintanya agar membuka celana, tidak lama kemudian, sang kakek mengajak Mawar masuk kemar. “Mawar dan temanya sedang asyik bermain di teras rumah, tiba-tiba kakenya Fat datang dan meminta kepada mawar untuk melepas celanya,” kata Sur orang tua korban.
Sur menambahkan bahwa Fat sempat (maaf) menjilat kelamin cucunya sendiri di dalam kamar. “Saya tak terima, dan meminta aparat berwajib memproses pelakusesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Modayag I Ketut Mantra SH, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Laporan sudah diterima. “Laporan sedang dalam proses, Kami sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Ketut.
Lanjut Ketut, bila ada unsur-unsur pidana, maka kasus tersebut akan ditindaki berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Sekarang sedang didalami, jika benar perbuatan itu dilakukan maka hukumannya tinggi, paling rendah 5 tahun penjara, dan maksimalnya 15 tahun penjara,” ujar Ketut.
Sementara itu, kasus yang sama juga terjadi di Bolsel, seorang pria 40 tahun RB alias Sito, warga Desa Lungkap, Kecamatan Pinolosian kabupaten Bolsel, dilapor di Polres Bolmong, karena diduga cabuli Melati (Nama Samaran,red) anak dibawah umur yang berusia 9 tahun.
Informasi dirangkum Media ini, peristiwa itu terjadi pukul 11.30 Wita, tepatnya di sungai Desa Lungkap, pada saat itu Melati berada di sungai dengan tujuan buang air besar. Entah apa yang terbenam di pikiran Pelaku Sito tiba-tiba mendekati Melati dan langsung melakukan aksi cabulnya. “Pelaku mendekati melati langsung melakukan aksinya, dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Melati. Setelah kejadian itu, pelaku Sito mengancam Melati agar perbuatanya tidak diberitahukan kepada orang tua Melati dan orang lain,” jelas orang tua korban yang meminta namanya tidak dikorankan, saat diwawancarai di Polres Bolmong Jumat (02/09/20160).
Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjutak SIK,MH. Melalui Kassubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu saat dikonfirmasi Minggu (04/09/2016) mengatakan, setelah pihaknya sudah menahan pelaku. “Atas laporan ibu korban bernomor LP/105/IX/2016/SULUT/RESBM/SEKPLS tertanggal 2 Agustus 2016. Atas laporan tersebut, pihak kami langsung mengambil langkah, memanggil saksi-saksi dan memeriksa korban serta melakukan visum. Dari situ kemudian kami melakukan penangkapan tersangka dan saat ini tersangka sudah di tahan,” jelas Saiful.