TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Untuk memaksimalkan pelayanan perekaman e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menambah waktu kerja mereka hingga hari Sabtu. Hal ini diutarakan Kepala Dukcapil, Virginia Olii.
Menurutnya, alat maupun petugas perekaman stand by dan siap melayani masyarakat yang datang merekam e-KTP. “Hari Jumat pelayanan sampai jam lima sore. Kemudian di hari Sabtu pelayanan dimulai jam setengah delapan sampai jam lima sore,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, terdapat sekira 95.154 wajib KTP di Kota Kotamobagu. Namun dari jumlah itu, yang sudah merekam dan mengantongi e-KTP baru berjumlah 77.243. Itu artinya, masih ada 17.911 yang belum melakukan perekaman. “Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus KTP. Tidak ada kendala di lapangan, sebab alat maupun petugas selalu siap melayani. Kendalanya hanya pada kesadaran masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa KTP tidak terlalu penting sehingga hanya mengurusnya ketika ada keperluan,” terangnya.
Dia mengimbau, warga untuk segera datang mengurus e-KTP. “Pengurusannya mudah, cepat dan gratis. Cukup datang ke kantor (Dukcapil) dengan membawa berkas, pasti akan dilayani,” imbaunya.
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan edaran soal batas waktu perekaman e-KTP paling lambat 31 September mendatang. Selebihnya, warga yang belum merekam dan mengantongi kartu identitas tersebut terancam dinonaktifkan data kependudukannya serta tidak bisa mendapat layanan publik.