TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Perekonomian sedang memverifikasi data penerima beras miskin (raskin). Hasilnya, didapati ada 1.036 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang tak lagi memenuhi kriteria penerima raskin lantaran telah meninggal dunia, pindah domisili dan mapan dari segi ekonominya. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan dipertimbangkan lagi sebagai daftar penerima raskin tahun 2017 mendatang.
Kepala Bagian Perekonomian, Ham Rumoroy mengatakan, data hasil verifikasi akan menjadi data pembanding dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS). “Data yang kita pegang ini sesuai kondisi di lapangan. Nantinya ini akan pertimbangan untuk menentukan kuota penerima raskin tahun depan,” katanya, kemarin.
Lanjutnya, pihaknya masih akan kembali melakukan verifikasi data di lapangan. Jumlah 1.036 memungkinkan bertambah, sebab bergantung pada hasil verifikasi nanti. “Tahun ini ada 6.122 RTS-PM yang menerima raskin. Tahun depan pasti sudah berkurang, tapi untuk jumlahnya belum bisa ditentukan karena masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Walikota Tatong Bara, mengingatkan para sangadi dan lurah untuk objektif dalam memasukan daftar nama calon penerima raskin ditiap desa/kelurahan. Kata Tatong, dirinya tak menginginkan beras pemberian pemerintah untuk masyarakat miskin justru dinikmati orang tak layak menerima. “Yang menerima raskin harus benar-benar layak sesuai kriterianya. Jangan pilih kasih. Sangadi dan lurah harus verifikasi lagi penerima raskin,” tegas Tatong, dihadapan para sangadi/lurah pada rapat koordinasi dan evaluasi penerima raskin triwulan III dan pemutakhiran data RTS-PM program subsidi beras bagi masyarakat, di aula kantor walikota, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Tatong juga mengingatkan agar para sangadi memperhatikan aturan yang ditentukan soal raskin. “Ini harus diperhatikan para sangadi dan lurah. Sehingga ketika ada investigasi tidak akan ditemukan jejak dan bisa berproses pada hukum. Ini adalah konsekuensi dari setiap penggunaan anggaran negara,” sebut Tatong.
Dirinya lanjut Tatong, tak menginginkan ada laporan masyarakat soal penerima raskin yang tak sesuai kriteria. “Tidak boleh mainvmain dengan urusan raskin. Beras ini diberikan untuk masyarakat miskin. Hak mereka harus kita berikan,” tambah Tatong.
Peliput : RMM