TOTABUANEWS, BOLMONG –Guna menyelesaikan masalah konsumen di luar lembaga pengadilan umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), telah mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sejak 2015 lalu.
Namun, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bolmong, Ir George Tanor, usulan tersebut hingga saat ini belum disetujui.
“Usulan itu sudah kita masukkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen. Dan saat ini sedang berproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari menteri,” kata Tanor, Senin (05/09/2016).
Lanjutnya, pembentukan badan ini nantinya akan beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen.
“Nanti anggotanya akan diangkat atau diberhentikan oleh menteri,” ujarnya.
Menurut Tanor, pembentukan BPSK ini, sudah harus dilakukan, dikarenakan kondisi atau aktifitas ekonomi di Bolmong, saat ini mulai meningkat dan berkembang.
Sementara itu, Pjs Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH mengatakan, jika nantinya lembaga ini akan dibentuk, maka penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen atau penjual tak harus berujung di laporan kepolisian hingga sidang di pengadilan umum.
“Jangan sampai, aktifitas ekonomi yang mulai berkembang di Bolmong harus terhenti karena ada penyelesaian dengan cara- seperti itu,” kata Watung.
Menurutnya, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.
“Melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi atau bukti-bukti lain, keputusan BPSK bersifat mengikat,” tukasnya.