TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Kabar gembira bagi semua tenaga kontrak yang mengabdikan diri di Kota Kotamobagu. 2017 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menaikan insentif para tenaga kontrak. Hal ini diutarakan Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang. Menurutnya, insentif tenaga kontrak akan disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp1,9 juta.
“Anggarannya akan ditata di APBD 2017. Yang mereka terima saat ini bervariasi disesuaikan dengan beban dan resiko kerja. Jumlah tenaga kontrak ada 1.300-an,” katanya.
Lanjutnya, kebijakan menaikan insentif harus dibarengi dengan peningkatan disiplin dan kinerja. “Jangan sampai insentif sudah dinaikkan kemudian semangat bekerja justru berkurang. Kita akan evaluasi terus setiap harinya,” ujarnya.
Diterangkannya, fungsi dari tenaga kontrak adalah melaksanakan pekerjaan yang bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Seperti office boy, cleaning service, sopir dan sebagainya. Kalau administrasi atau operator Simda adalah tugasnya ASN dan tidak boleh dikerjakan tenaga kontrak,” terangnya.