TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Kota (Dekot) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 ditetapkan menjadi Perda. Penetapannya dilakukan melalui sidang paripurna, Selasa (30/8) malam, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Walikota Tatong Bara dan Ketua Dekot Ahmad Sabir. Selanjutnya, dokumen perubahan APBD tersebut akan dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
“Dalam proses pembahasan maupun pengkajian terhadap Ranperda APBD Perubahan, terdapat berbagai perbedaan pendapat serta banyak saran dan masukan serta koreksi yang konstruksif dari pihak legislatif yang pada hakikatnya adalah sebuah komitmen dan bukti nyata dari keinginan bersama untuk berbuat yang terbaik untuk Kota Kotamobagu,” kata Walikota Tatong Bara, dalam sambutannya pada paripurna tersebut.
Usai ditetapkan, Perda APBD akan dibawa ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi. “Paling lambat hari ketiga setelah disahkan sudah dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. Kita tinggal menunggu jadwal,” kata Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syafrudin Abas.
Dijelaskannya, 15 hari setelahnya akan diterbitkan catatan evaluasi oleh Gubernur Sulut atas dokumen perubahan APBD. “Dari catatan itu akan dilakukan penyempurnaan. Insya allah semua berjalan dengan lancar agar APBD kita bisa running Bulan September,” jelasnya.
Peliput : RMM