TOTABUANEWS, BOLTIM – Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Dua terhadap 80 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terhabat. Pasalnya, belum ada satu desa pun yang memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap satu. Sebagaimana yang disyaratkan untuk mencairkan DD dan ADD tahap kedua harus melengkapi LPj tahap pertama.
Seperti Dikatakan Kepala DPPKAD Boltim, Oskar Manoppo SE MM bahwa, selain pemasukan SPJ oleh masing masing Desa mengalami keterlambatan, perubahan regulasi juga menjadi penyebab keterlambatan pencairan, Hingga kini belum ada satupun Pemerintah Desa (Pemdes) yang memasukan LPj DD dan ADD tahap pertama,” katanya.
Dirinya menjelaskan, untuk mengatasi keterlambatan tersebut, pihaknya kini membentuk tim yang dimana akan diturunkan di Desa – desa guna penjemputan berkas LPj sampai dengan 15 september nanti,” Kita telah menurunkan tim untuk menjemput LPj tahap satu, mulai 29 Agustus hingga 15 September ini,” ungkapnya Senin (05/09).
Ditambahkannya pula, LPj yang akan dijemput oleh tim nanti akan dilaporkan ke Pusat untuk pencairan tahap dua. Sebab menurutnya, syarat di cairkanya DD dan ADD tahap Dua oleh pemerintah pusat, itu berdasarkan LPj tahap satu, “Deadlinenya sampai 15 September, jika sudah ada LPj tahap satu maka, kita segera melaporkan ke pusat guna pencairan DD dan ADD tahap Dua,” jelas Manoppo.