TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) tengah dirampungkan. Seusai dilakukan konsultasi publik bersama Dewan Kota (Dekot), kini Pemerintah Kota (Pemkot) sedang menyiapkan naskah akademik untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Penyusunan RDTR berdasarkan masterplan empat kecamatan yang disusun sejak tahun lalu,” kata Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang.
Diterangkannya, dalam Ranperda RDTR memuat tentang pemetaan wilayah secara detail, termasuk soal penataan bangunan. “RDTR ini sangat urgen, mengingat setiap proses pembangunan daerah harus mengacu pada RDTR,” terangnya.
Ditambahkannya, Ranperda RDTR ditarget segera tuntas. “Kalau sudah ada Perda, maka tidak boleh lagi sembarangan mendirikan bangunan, semua itu sudah diatur dalam Perda,” tambahnya.