TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Ketua DPC II PKB Kota Kotamobagu, Jusran Eby Mokolanut, sayangakan pelayanan BPJS Kotamobagu yang kurang professional, akibat banyaknya keluhan warga masyarakat.
Jusran Eby Mokolanut membeberkan, ketidakjelasan pihak BPJS dalam proses pelayanan, mulai dari lamanya pengurusan kartu BPJS, kerja sama dengan pihak Rumah Sakit, terlebih tentang pengadaan obat – obatan tertentu yang sering tidak ada stok, ditambah petugas BPJS yang ditempatkan di rumah sakit terkadang tidak sepenuh hati bekerja dan melayani.
” Ada banyak persoalan, dalam pelayanan BPJS yang tidak professional, ini harus di berikan kritikan,” aku Jusran Eby Mokolanut, saat di temui di ruang Komisi II DPRD Kota Kotamobagu.
Belum lagi menurutnya, seperti case yang di temui langsung,” Temuan saya tadi (Kamis, 20/10), bahwa ternyata untuk kasus kecelakaan terdapat pengecualian dalam pelayanan BPJS. Dan persoalan ini hampir tidak ada sosialisasi bahkan selembar surat pemberitahuan di loket BPJS, sampai rumah sakit pun tidak ada. Sehingga terkadang warga bingung, karena tidak tahu,” terang Eby sapaan akrabnya.
Menurut, Eby, untuk kecelakaan ganda tersebut bukan tanggungan BPJS.” Pasien akibat kecelakaan ganda bukan tanggungan Jasa Raharja, pengecualian kecelakaan tunggal. Ditambah lagi degan respon petugas Jasa Raharja yang tidak cepat semakin menempatkan warga pada posisi tidak berdaya kecuali menunggu.” Beber Eby.
Menurut Eby, saat via telpon pada pihak BPJS sampai mengunjungi ke rumah sakit untuk meminta MOU nya, dalam kapasitas sebagai anggota DPRD) petugas BPJS justru pergi degan alasan tidak jelas.” Petugas BPJS terkesan lari dari tanggungjawab dan menunjukan sikap yang tidak professional, dan bahkan terinformasi petugas ini seorang dokter .
Eby mendesak agar BPJS harus mengevaluasi petugas yang terkesan lari dari tanggung jawab,” Harus di ingat dana BPJS itu dari warga masyarakat, termasuk warga Kotamobagu sehingga sikap prefesionalitas petugas serta pelayanan maksimal harus didahulukan. Itu sudah tupoksi tanggungjawab dan resiko kerja, apalagi jika gaji juga dari dana warga masyarakat.begitu halnya juga dgn Jasa Raharja.” Tegasnya.
Eby menambahkan, bahwa warga punya hak untuk mendapatkan informasi dan juga punya hak bertanya.Pantas jika DPR RI minta BPJS di audit.saya pikir BPJS di daerah juga perlu diaudit baik pendanaan maupun kinerja.
Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sudah di paripurnakan pada pembicaraan tingkat I DPRD Kota Kotamobagu, pada Selasa (18/10).
Tim Totabuanews